Pentingnya Lisensi dan Sertifikasi

Lisensi dan sertifikasi bisnis sangat penting karena memberikan legalitas yang diakui, membangun kepercayaan, membuka akses ke proyek besar, melindungi hak kekayaan intelektual, serta memberikan keunggulan kompetitif.

Dokumen ini memastikan bisnis beroperasi sesuai hukum, meningkatkan reputasi di mata klien dan investor, serta mempermudah akses ke pendanaan dan pasar yang lebih luas.

PIRT BPOM HALAL
Services
About Us Image

SPP-IRT

PIRT atau Izin Pangan Industri Rumah Tangga adalah sertifikat Pemenuhan Komitmen Produkasi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.

TRUSTED

Produk per varian

2.490.000

Rancangan Label Produk: yang mencantumkan informasi lengkap (komposisi, tanggal kedaluwarsa, nama produsen, dll)
Data Produk: yang mencakup bahan baku, proses produksi, dan informasi masa simpan.
Mengikuti penyuluhan keamanan Pangan untuk mendapat SPP-IRT
FC KTP Pemilik Usaha
NIB
Akun OSS
Pas Foto 3x4 Pemilik Usaha Rumahan (3 lembar)

Pentingnya PIRT

Jaminan Keamanan Produk

Produk telah memenuhi pengujian keamanan dan mutu oleh Dinas Kesehatan, sehingga konsumen yakin produk tidak mengandung bahan berbahaya.

Peluang Pasar Lebih Luas

Produk dapat dijual di toko modern, marketplace, dan mengikuti pameran resmi yang membutuhkan izin.

Peningkatan Kepercayaan Konsumen

Konsumen lebih yakin dan percaya untuk membeli produk yang sudah memiliki izin resmi.

Legalitas Usaha

Produk Anda resmi dan diakui oleh pemerintah, sehingga terhindar dari sanksi hukum dan sengketa.

Nilai Tambah Branding

Adanya PIRT menjadi bukti bahwa produk Anda sudah terstandarisasi, yang dapat meningkatkan nilai dan kredibilitas bisnis.

About Us Image

Sertifikat BPOM NA/Kosmetik

BPOM merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Lembaga ini memiliki tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA), dan Food and Drug Administration (FDA) dengan tugas utama yaitu untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

TRUSTED

BPOM tanpa Klaim

1.499.000

ON TIME

BPOM dengan Klaim

4.499.000

Dokumen Produk Lengkap (jenis produk, klasifikasi produk, klaim pada label, komposisi, proses pengolahan, proses tertentu, status produk, status perusahaan, jenis pangan, kategori pangan, nama jenis, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih)
Dokumen Pendukung:
1. Dokumen Pendukung produk dalam negeri: hasil analisa laboratorium (hanya untuk produk resiko sedang dan tinggi), komposisi, proses produksi, penjelasan masa simpan, penjelasan masa kadaluarsa, spesifikasi bahan, rancangan label.
2. Dokumen pendukung produk luar negeri: sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, surat penunjukkan (LOA), sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000, foto produk, label terjemahan (jika perlu)
Untuk Produk Dalam Negeri: NPWP, Surat Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU), hasil audit sarana produksi (PSB)
Untuk Produksi Impor: NPWP, Izin Usaha (API/SIUP/IT), hasil audit sarana distribusi (PSB), sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, surat penunjukan, sertifikat GMP/ISO 22000/HACCP
Identitas Direktur (E-KTP, NPWP, No HP, Email)
Identitas Penanggung Jawab (E-KTP, No HP, Email)
Dokumen Perusahaan Lengkap (Akta, SK, NPWP Perusahaan)
CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)
Dokumen Pabrik Lengkap
Dokumen Bahan Baku Lengkap

Mengapa Harus BPOM?

Perlindungan dari Produk Berbahaya

BPOM mencegah beredarnya produk yang tidak aman, ilegal, atau berbahaya sehingga masyarakat terhindar dari resiko kesehatan seperti keracunan atau efek samping berbahaya.

Peningkatan Kepercayaan Konsumen

Dengan adanya pengawasan ketat, masyarakat dapat lebih percaya diri dan yakin bahwa produk yang mereka beli sudah teruji dan memenuhi standar keamanan dan mutu.

Memenuhi Persyaratan Ekspor

Nomor izin edar dari BPOM merupakan syarat penting bagi produk untuk dapat diekspor ke negara lain.

Mendorong Kualitas dan Inovasi

Regulasi yang ketat dari BPOM mendorong produsen untuk selalu meningkatkan kualitas produk mereka dan melakukan inovasi yang bermanfaat.

About Us Image

Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal adalah pengakuan resmi yang menyatakan suatu produk (makanan, minuman, kosmetik, obat, dll) telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses produksi dan distribusinya. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menjadi bukti legal yang memberikan kenyamanan bagi konsumen Muslim untuk memilih produk yang diyakini kehalalannya.

Halal Self Declare

2.299.000

Halal Regular

4.999.000

Bahan Baku: Dibuat dari bahan-bahan yang halal menurut syariat islam, seperti menghindari daging babi, anjing dan hewan bertaring lainnya.
Kondisi Produk: Tidak boleh mengandung bahan-bahan yang haram atau najis, dan proses pembuatannya harus menggunakan peralatan yang tidak terkontaminasi dengan hal-hal najis.
Proses Produksi: Harus sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.
Penyembelihan Hewan: Jika melibatkan penyembelihan, alat yang digunakan harus tajam, nukan dari kuku, gigi, atau tulang, dan tidak diasah di depan hewan yang akan disembelih. Lokasi penyembelihan juga harus memenuhi syarat, misalnya terpisah dari lokasi penyembelihan hewan babi.
NIB (Nomor Induk Berusaha);
KTP;
NPWP;
Akta Pendirian Perusahaan;
Sistem Jaminan Produk Halal(SJPH);
Daftar Produk dan Bahan: Daftar lengkap produk yang akan disertifikasi dan daftar bahan baku serta suppliernya.

Kewajiban Setelah Mendapat Sertifikat Halal

Menjaga Kehalalan Produk

Wajib secara konsisten menerapkan standar halal yang ditetapkan melalui SJPH di semua tahapan proses produk halal.

Mencantumkan Label Halal

Wajib menampilkan label halal pada produk yang sudah mendapatkan sertifikat.

Memisahkan Lokasi dan Peralatan

Memisahkan lokasi, tempat, alat, dan prosedur untuk produk halal dan tidak halal, terutama untuk jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Memperbarui Sertifikat

Wajib memperbarui sertifikat halal jika masa berlakunya sudah habis.

Melaporkan Perubahan

Wajib melaporkan perubahan komposisi bahan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Apapun Masalah Legalitas Anda, TOP Team kami siap membantu!

Hubungi TOP Legal melalui WhatsApp dan nikmati kenyamanan dan profesionalitas Legal Service terbaik Kami.

Konsultasi Sekarang
Services